Kembali, Pemkot Banjarmasin Raih   Opini WTP ke -11 Kalinya

Wakil Walikota H Arifin Noor saat Rapat Paripurna di DPRD Banjarmasin

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Pemkot Banjarmasin kembali meraih Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke 11 kalinya dari BPK RI.

Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor saat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin tahun anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (3/6/2024).

Arifin menyampaikan pemerintah daerah berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah pada setiap berakhirnya tahun anggaran dalam bentuk laporan keuangan.

“Yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Arus Kas, Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan,” jelasnya.

Ia mengatakan  Pemkot  Banjarmasin telah menyampaikan Laporan Keuangan tahun 2023 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Dari hasil audit yang dilakukan, tambahnya manajemen keuangan Pemkot Banjarmasin tahun 2023 mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), “Alhamdulillah ini adalah untuk yang ke 11 kalinya kita dapat mempertahankan opini ini,” papar Arifin.

Meski demikian, dirinya mengaku  masih terdapat beberapa catatan BPK yang harus diperbaiki dan segera ditindaklanjuti di masing-masing SKPD dalam 60 hari.

“Untuk itu kami telah melakukan tindak lanjut untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut agar opini di masa yang akan datang tetap dapat dipertahankan dan tentunya lebih baik lagi,” paparnya.

Semtara itu, Ketua DPRD Banjarmasin, Hari Wijaya mengaku bangga dan mengapresiasi atas prestasi tersebut.

” Alhamdulilah kita mendapatkan opini WTP kembali untuk yang ke 11 kalinya, meskipun masihbada catatan-catatan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan usai Paripurna.

Ia berharap catatan tersebut dapat segera diperbaiki sesuai dengan waktu yang diberikan BPK RI.

” Sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan BPK RI yakni 60 hari, maka kami berharap Pemkot Banjarmasin dapat segera menyelesaikannya,” ucap Politisi PAN ini.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Banjarmasin Hari Wijaya, didampingi Wakil Ketua M Yamin HR dan Tugiatno, turut hadir sejumlah Kepala SKPD beserta stakeholder dan jajaran anggota fraksi.

Editor : Fairuz Reza

Pos terkait

banner 468x60