Wartaniaga.com, Kandangan – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landrefom (PPL) didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional HSS, Isa Widyamoko , bertempat di Aula Ramu, Selasa (30/5).
Sidang yang berlangsung satu jam lebih banyak mendiskusikan dan membahas terkait penetapan objek dan subjek distribusi tanah berdasarkan hasil pengukuran , pemetaan , inventarisasi dan indentifikasi tahun 2023.
Kepala Badan Pertanahan Kab. HSS, Isa Widyamoko mengatakan Rapat PPL untuk mendistribusikan 400 Bidang tanah kepada masyarakat di 2 Desa dan 1 Kelurahan wilayah HSS.
“2 Desa tersebut yakni Desa Batang Kulur Tengah sebanyak 34 Bidang tanah dengan luas 12.15 Hektar area (Ha), Desa Hakurung dalam sebanyak 187 bidang tanah dengan luas bidang tanah 4,97 Ha,dan kelurahan Jambu Hilir sebanyak 139 bidang tanah dengan luas bidang 8,34 Ha” jelasnya.
Eksistensi tanah yang dimohonkan adalah tanah pertanian / perkebunan dan hak-hak atas tanah lainya yang tidak dalam sengketa baik batas-batasnya maupun kepemilikannya.
” Tujuan pembagian tanah/redistribusi tanah objek landrefom (Tol) untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat terkhusus penggarap tanah dengan cara pembagian tanah pertanian yang adil atas sumber penghidupan Masyarakat berupa kepastian tanah dan kepastian hukum atas tanah yang di garapnya” terangnya.
Dia mengingatkan meskipun Masyarakat telah memiliki hak atas tanah objek landrefom pemanfaatannya harus tetap memperhatikan tujuan dan peruntukannya dari pemberian redistribusi tersebut.
” Kami juga memberikan pelatihan yang mendatangkan narasumber pihak terkait, yang sudah dilaksanakan seperti dari Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata dan Bagian Umum yang telah mengajarkan keterampilan diharapkan bermanfaat bagi Masyarakat dalam pengembangan usaha serta untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat” tutupnya.
Sementara itu Bupati HSS, Achmad Fikry mengungkapkan dengan memiliki sertifikat tanah, mengedukasi kepada masyarakat bahwa sertifikat memiliki nilai yang bisa dimanfaatkan.
” Sertifikat yang dimiliki bisa untuk meningkatkan pendapatan UMKM dan Petani bisa dijadikan anggunan Bank, untuk menghidari mereka terjebak rentenir lagi, ” ucap Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengingatkan apabila kedepan di lapangan ditemukan pengalihan penggunaan tanah, maka sertifikatnya akan dicabut karena pemerintah tidak toleransi lagi untuk hal tersebut.
Reporter : Amutz
Editor : Aditya