Hak Cipta Lagu Karya Alm H. Anang Ardiansyah Sepenuhnya Dipegang Ahli Waris

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Hak Cipta Lagu karya Almarhum H. Anang Ardiansyah sudah dipegang sepenuhnya oleh ahli waris Riswan Irfani.

Adapun pengurusan hak cipta sepenuhnya dilakukan oleh MLS Foundation bersama Legalize.idn yang merupakan Perusahan bergerak diberbagai perijinan termasuk HAKI.

Menurut Pembina MLS Foundation, HM. Lutfi Saifuddin menjelaskan semua proses yang diberikan adalah sebagai apresiasi dan penghargaan kepada Alm. H. Anang Ardiansyah yg semasa hidupnya telah banyak berkarya namun belum sempat mendaftarkan hak cipta.

“Penghargaan kepada hasil karya seseorang adalah sebuah keharusan, agar tidak ada pihak lain yg mengambil manfaat dari hasil-hasil karya pengarang aslinya,” bebernya.

Ia mengatakan sesuai peraturan yg berlaku bagi Pencipta yg telah meninggal dunia, maka yang tertera dalam sertifikat hak cipta langsung ahli waris.

“Dalam keterangan yg terdaftar di Kemenkumham adalah nama asli penciptanya yang telah meninggal dunia tersebut,” ujarnya politikus Partai Gerindra yang juga sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kalsel.

Legalize.idn yg berkantor di Komplek Perumahan Hayati Residence blok B no. 1 Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, dipimpin oleh M.Azmi Saifuddin menyatakan bahwa akan mensosialisasikan pentingnya Hak Cipta dan siap bekerja sama dengan para pencipta karya seni lainnya di Kalimantan Selatan.

“Haji Anang Ardiansyah sudah tiada, maka dari itu untuk menjaga kepemilikan dan hak dari pencipta serta ahli warisnya, maka kami melakukan perlindungan Hak Cipta lagu tersebut yang sudah diserahkan kepada ahli waris sekaligus anak kandung beliau Bapak H. Riswan,” jelasnya.

Ia mengatakan dalam proses pendaftaran hak cipta, pihaknya juga secara intensif melakukan konsultasi dan diskusi dengan Legalize.IDN, kantor Konsultan Hukum yang melakukan Pendampingan Pendaftaran Hak Cipta ini.

“Proses Pengajuan dilakukannya Pendaftaran Hak Cipta ini, bahwa lagu tersebut hanya dapat didaftarkan dengan Data Syarat KTP, NPWP, dan Email yang valid,” ujarnya.

Lanjut, dikarenakan Alm. H. Anang Ardiansyah sudah meninggal pada beberapa tahun yang lalu, maka proses pendaftaran dan legalitas administrasi diserahkan kepada Ahli Waris.

Adapun Hak Cipta Lagu karya Almarhum H. Anang Ardiansyah yang sudah terdaftar adalah Lagu Paris Barantai dan Kembang Goyang.

Sedangkan yang masih dalam proses pendaftaran hak cipta adalah lagu Kakamban Habang, Pangeran Suriansyah, Sanja kuning dan Adeng Bastari.

 

Editor: Aditya

 

Pos terkait

banner 468x60