“Namun sampai sekarang belum selesai sehingga status Basril Basyar masih PNS”, katanya.
Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan PWI melarang PNS menjadi wartawan kecuali di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik seperti LKBN Antara, LPP TVRI dan LPP RRI.
Dewan Kehormatan juga meminta agar beberapa anggota PWI yang masih berstatus PNS untuk segera berhenti dari PNS untuk dapat tetap menjadi anggota PWI atau dapat dialihkan menjadi anggota luar biasa dan anggota Kehormatan dengan mempertimbangkan jasa jasanya bagi pengembangan organisasi selama ini.
Rapat DK PWI dihadiri : Ilham Bintang ( Ketua), Sasongko Tedjo ( Sekretaris), dan anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto, Raja Pane, dan Nasihin Masha.
Sumber : PWI Pusat




















