DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

DJP dan Polda Metro Jaya saat rilis bukti kejahatan peredaran meterai ilegal (Foto : Ist)

Wartaniaga.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga kepastian hukum masyarakat. Jaringan tersebut berhasil dibongkar melalui investigasi bersama (joint investigation) yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Investigasi dan penindakan berlangsung sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menghentikan aktivitas jaringan yang diduga memproduksi serta mengedarkan meterai palsu dan meterai bekas pakai atau rekondisi.

Dari pengungkapan kasus itu, Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai rekondisi, hingga berbagai peralatan yang digunakan dalam kegiatan produksi dan distribusi meterai ilegal, Rabu (19/8).

Yang mengejutkan, aparat turut menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu untuk setiap gulungan.

Penyitaan bahan baku tersebut dinilai berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Sementara itu, hasil investigasi mengungkap bahwa sindikat tersebut telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai. Praktik ilegal tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp40.073.340.000.

Tidak hanya itu, aparat juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900 ribu keping meterai palsu dalam satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara hingga Rp9 miliar.

Lindungi Penerimaan Negara dan Kepastian Hukum

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi yang terjalin dalam mengungkap jaringan meterai ilegal tersebut.

Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan, melindungi penerimaan negara, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban Bea Meterai dipenuhi sesuai ketentuan.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” tegasnya.

Terancam Hukuman Penjara dan Denda

Pengungkapan jaringan meterai ilegal ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum di bidang Bea Meterai, khususnya terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.

Masyarakat Diminta Waspada

Di tengah penindakan hukum tersebut, DJP mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan meterai, khususnya untuk dokumen yang terutang Bea Meterai.

Masyarakat diimbau menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.

Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Untuk itu, wajib dilakukan pemeteraian kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DJP juga meminta masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah dan tidak mudah tergiur dengan penawaran meterai dengan harga jauh di bawah harga yang ditetapkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Bimo.

Ia juga mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran meterai ilegal dengan melaporkan apabila menemukan dugaan produksi maupun perdagangan meterai palsu kepada DJP atau aparat penegak hukum.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait