Wartaniaga.com, Marabahan- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Hasanuddin Murad berikan pemahaman Peraturan Daerah ( PERDA ) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala.
Di hadapan para Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Organisasi Masyarakat di Kecamatan Rantau Badauh, Hasan panggilan Hasanuddin Murad mengatakan dengan Sosialisasi Perda ini diharapkan dapat memberi informasi serta lebih memahami bahwa dapat melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat, peluang-peluang yang bisa dilakukan perannya sehingga bisa lebih maju.
“Mereka diharapkan memahami perda ini, sehingga bisa lebih memanfaatkan peraturan daerah ini dalam rangka lebih memajukan tentang desanya masing- masing”, jelas Politisi Partai Golkar tersebut.
Sementara itu Camat Rantau Badauh Juliannor Fatahillah menjelaskan peran pembangunan saat ini sudah berubah, yang mana tadinya pembangunan terpusat lebih kepada pembangunan dari bottom up dengan pola pemberdayaan sehingga peran masyarakat sangat penting dan mereka perlu disadarkan bagaimana peran serta mereka dalam kegiatan pembangunan ditingkat kecamatan maupun desa.
“Dengan adanya sosialisasi perda ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami apa peran dan fungsi dalam rangka mengawal jalannya kegiatan pembangunan baik ditingkat kecamatan terutama ditingkat desa,” imbuh Juliannor.
Editor: Aditya