Kelima, Tanah kosong milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Banjarbaru (samping gedung aset Kantor Badan Keuangan Daerah), (nilai appraisal Rp. 1.975.000.000,-).
Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya mengucapkan terimakasih kepada stake holder terkait, terlebih khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Provinsi Kalsel atas disahkannya Perda Penambahan Penyertaan Modal Inti Bank Kalsel.
“Berbagai proses sudah dilalui dengan lancar, sehingga melahirkan sebuah perda tentang keuangan yang tidak melanggar aturan maupun hukum,” bebernya.
Lanjut, proses terlahirnya perda tersebut juga tidak terlepas dari konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI, sehingga perda tersebut memang benar-benar dibuat sesuai aturan.
“Bank Kalsel menjadi optimis, lahirnya perda di tahun 2002 ini itu menunjukkan bahwa 2024 tanggal 31 Desember dapat memenuhi modal inti Rp 3 Triliun,” ujrnya.
Perlu diketahui, perda Penambahan Penyertaan Modal Inti Bank Kalsel juga dilakukan oleh di 13 Kabupaten Kota se-Kalsel.
Editor: Aditya



















