“Penambahan penyertaan modal berupa uang dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun. Pada Tahun 2022 sebesar Rp. 45.561.250.000,00. Tahun 2023 sebesar Rp. 52.837.000.000,00. Tahun 2024 sebesar Rp. 57.488.500.000,00,” ucapnya.
Adapun Penyertaan Modal dalam bentuk Aset/Inbreng
adalah sebagai berikut :
Pertama, Tanah dan Bangunan eks. Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang berlokasi di Jalan S. Parman No. 44
Banjarmasin (nilai appraisal Rp. 83.986.200.000,-).
Kedua, Tanah dan Bangunan Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 3,5 No. 212 Banjarmasin, ( nilai appraisal Rp. 37.290.000.000,-).
Ketiga, Tanah dan Bangunan Rumah Dinas milik Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Jalan
Kacapiring II RT. 22 RW. 01 No. 14 Banjarmasin, (nilai appraisal Rp. 886.000.000,-).
Keempat, Tanah kosong milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru (samping
tanah BI), (nilai appraisal Rp. 11.130.000.000,-).



















