Wartaniaga.com, Banjarmasin- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan setujui Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mengatakan perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), selain untuk memenuhi amanat pasal 402 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan badan usaha milik daerah yang telah ada untuk menyesuaikan bentuk hukumnya paling lama 3 (tiga) tahun.
“Tujuannya untuk menambah pendapatan daerah, karena dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar melalui penerbitan saham maupun obligasi, meningkatkan performa perusahaan dan pengelolaannya dilakukan secara mandiri termasuk penentuan tarif sepanjang tidak melanggar batas yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk juga dalam hal pengelolaan aset,” paparnya.
Ia menjelaskan melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah provinsi Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu, melalui rancangan peraturan daerah ini diharapkan sebagai bagian dari upaya penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing bagi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk serta layanan berbasis teknologi yang mampu menjawab tantangan ekonomi global, sehingga pada akhirnya dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Lanjut, Pemerintah Daerah untuk melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Bank Kalsel sebesar Rp. 291.153.950.000,00 yang ditetapkan dalam 2 (dua) bentuk yaitu Penambahan Penyertaan Modal berupa Uang senilai Rp. 155.886.750.000,00 dan Penambahan Penyertaan Modal berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 135.267.200.000,00.