“RS Pendidikan juga untuk menjamin pelayanan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan pasien, memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar dr Rasyidah.
Ia mengatakan, dalam pengembangan RS Pendidikan ini, telah disiapkan dosen/pembimbing klinis di RSUD Brigjend Hasan Basry Kandangan sebanyak 33 orang, dengan kompetensi dosen luar biasa 25 orang dengan SK Dekan Fakultas Hukum Unlam, tentang pengangkatan dan penetapan dosen luar biasa yang mengikuti pelatihan pembimbingan
Selain itu, penilaian di pendidikan klinik oleh Fakultas Unlam 10 orang dosen, yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) 1 orang, sedang dalam proses 32 orang, dan pelatihan pekerti oleh Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran (LP3) Unlam sebanyak 26 orang.
Ditambahkannya lagi, dari 386 Rumah Sakit di Indonesia hanya ada 147 RS yang bisa dapat SK sebagai rumah sakit pendidikan, dan termasuk RSHHB Kandangan yang terpilih bisa menyelenggarakan pendidikan, tambahnya.
Melalui penetapan RSUD Brigjend Hasan Basry Kandangan menjadi RS Pendidikan, masyarakat jangan takut karena ada stigma bahwa saat praktik pasien akan menjadi pasien percobaan dan itu tidak benar.
salah satu syarat untuk menjadi rumah sakit pendidikan dengan adanya varian kasus dan varian kasus ini sudah bisa diselesaikan di Rumah Sakit Hasan Basry Kandangan, dan juga sebagai media pembelajaran bagi peserta didik, ungkapnya.
“Semua peserta didik dari manapun institusinya, mereka harus orientasi dulu dan tidak boleh masuk sebelum dididik, sesuai dengan akreditasi RS Brigjend Hasan Basry Kandangan , dan mereka harus tahu apa RS Pendidikan itu,” ujarnya.
Reporter : Amutz
Editor : Aditya



















