Wartaniaga.com, Tenggarong- Aktivitas PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kukar diduga cemari lingkungan.
Penelusuran sebulan terakhir Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kukar, terkait dugaan pelanggaran penggunaan shore base dan tongkang penyimpanan limbah B3 pengeboran perusahaan itu.
Shore base atau pelabuhan tersebut dikelola oleh PT Buran Nusa Respati (PT BNR) dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI).
Risal Bakry, Koordinator Busur Kukar, mengungkapkan bahwa kapal tongkang sering melakukan pemuatan limbah B3 di pelabuhan tersebut.
Selanjutnya, tongkang tersebut dialihkan di tengah sungai sebagai Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dalam jangka waktu yang cukup lama.
” Terakhir, pada pada 21 Juli 2022 Busur Kukar melakukan pemantauan di area tersebut,” ujarnya.
” Tongkang penyimpanan limbah B3 itu masih ada. Bagi Busur Kukar, hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Risal.
la mengatakan, kegiatan pengelolaan limbah B3, untuk penyimpanan sementara limbah B3 ataupun limbah non B3, tidak ada yang berbentuk kapal maupun tongkang.