Pentingnya Memahami Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Penyelenggaraan penanggulangan bencana diperlukan metode maupun terkoordinasi secara terpadu dan terarah.

Ketua DPRD Propinsi Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P menjelaskan mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana tertuang dalam peraturan daerah Nomor 06 Tahun 2017.

“Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari Pembangunan Nasional, yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan atau pencegahan bencana sebelum pada saat maupun sesudah terjadinya bencana,” bebernya.

Ia mengatakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel dalam pelaksanaannya perlu secara terencana terpadu dan terkoordinasi yang baik dengan Peraturan Daerah itu sendiri.

Oleh karenanya, Ansor Banser Tanah Laut dan Baguna Tanah Laut yang telah beberapa kali terjun kelokasi bencana perlu mengetahui tentang Peraturan Daerah.

Karena sambungnya, sejak diundangkan pada tahun 2017 Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadikan hukum yang efektif bagi upaya Pemerintah Daerah bersama masyarakat dalam penanggulangan bencana.

Sementara itu, Bang Dhin sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Kalsel menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat.

Editor: Aditya

Pos terkait