Mulai 1 Februari, HET Minyak Goreng Rp 11.500 Perliter

Wartaniaga.com, Jakarta- Kementerian Perdagangan RI menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng sebesar Rp 11.500 perliter. Aturan ini mulai diberlakukan pada 1 Februari 2022 mendatang.

“Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022,” ujar Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (27/1).

Dikatakannya, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, ia mengungkapkan kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku.

“ Perinciannya HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter,’ Jelas Lutfi.

Menteri perdagangan pun menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” paparnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Lutfi mengharapkan, dengan pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat bisa terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” tutup Lutfi.

Editor : Martinus

Pos terkait

banner 468x60