DPRD HSU Sepakati 4 Raperda

Seperti halnya rancangan peraturan daerah tentang desa yang merupakan tindaklanjut dari UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada setiap Daerah dalam pengelolaan kepariwisataan.

Dan juga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Tahun 2019 – 2025, dimana dalam Peraturan Daerah tersebut, memuat salah satu strategi pembangunan pariwisata di daerah, yakni : Pengembangan Fasilitas Pariwisata Berbasis Desa.

“Sehingga diharapkan dengan hadirnya peraturan daerah ini, semakin memperkuat dan mendorong penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan di daerah kita. yang tentunya juga sejalan dengan tujuan pembangunan kepariwisataan Nasional, yakni bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, serta memajukan kebudayaan”.terangnya

“Kami dan seluruh Fraksi-Fraksi DPRD juga sangat berharap, kiranya seluruh rancangan peraturan daerah yang telah disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan daerah baik yang berasal dari inisiatif Kepala Daerah ataupun dari inisiatif ‘ DPRD dapat diimplementasikan dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh di lapangan, termasuk pengawasan serta penegakkan oleh instansi yang membidangi, sehingga maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan daerah tersebut dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara”. harap Junaidi.

Turut hadir Plt. Bupati HSU H. Husairi Abdi, Sekrataris Daerah HSU, serta Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Reporter : Darma Setiawan
Editor : Edhy Darmawan

Pos terkait