Namun perlu diketahui, OVO yang dimaksud bukanlah OVO yang selama ini dikenal sebagai aplikasi pembayaran.
Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, memastikan entitas yang dicabut izinnya itu bukan bagian dari perusahaannya.
“ OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan multifinance yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan uang elektronik OVO punya kami,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima tim media ini, Rabu (10/11).
Dijelaskannya, OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance, pembiayaan sedangkan kami perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) dan telah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
Meski demikian, Harumi mengaku OFI sudah menggunakan nama OVO sejak awal pendiriannya. Agar tidak menimbulkan kegaduhan, dia memastikan kedua perusahaan yang dimaksud adalah dua entitas berbeda.
“Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,”tandasnya.
Editor : Martinus



















