Dirinya berharap agar Dinas PMD lebih intens lagi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan maupun program-programnya dalam upaya melakukan pemberdayaan, pembinaan dan peningkatan masyarakat dan desa.
Dengan hadirnya Perda tersebut masyarakat desa lebih betah di desanya, karena ada berbagai program dan kegiatan serta pembinaan.
“Masyarakat desa faham betul, agar dapat memanfaatkan potensi yang ada di desanya, sehingga tidak perlu datang ke kota,” bebernya.
Kewajiban pemerintah untuk memberdayakan, meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta ketrampilan mereka, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan potensi dan membangun desanya.
Sementara itu Camat Alalak Muhammad Sya’rawi mengatakan adanya Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini melalui leading sektornya Dinas PMD Kalsel memang ada melaksanakan beberapa kegiatan
Adapun realisasi Perda tersebut antara lain pelatihan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), salah satunya mengikuti pelatihan di tingkat provinsi adalah BUMDes “Bersama Kita”.
Kemudian juga ada kegiatan Bursa Inovasi Desa, yang biasanya setiap tahun dilaksanakan, kegiatan tersebut untuk menggali potensi-potensi yang ada di desa baik per kelompok maupun per orangan.
“Potensi-potensi itu yang mereka angkat sampai ke tingkat nasional,”jelasnya.
Untuk Kecamatan Alalak sendiri diakuinya walaupun kemarin sampai tingkat kabupaten, sementara kecamatan lain ada yang sampai tingkat nasional terkait inovasi desa ini.
Selain itu salah satu kendalanya pendanaan, serta perlunya ditingkatkan intensitas pelatihan terdahap masyarakat.
Editor : Aditya



















