Usia Perkawinan dan Kamtibmas Dibahas Saat Apel di Tanbu

tanbu

Wartaniaga.com, Batulicin – Apel gabungan digelar di halaman kantor Kecamatan Kuranji. Bertindak sebagai pembina Apel tersebut adalah Kepala KUA Yusuf Indarto S,Th.I, dan dihadiri oleh Muspika, Kapolsek Kuranji, KUA, Staf Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas dan Staf Kepala Desa Kuranji, Aparat serta Sekretaris Desa.

Dalam amanatnya pembina Apel (Kepala KUA) menyampaikan tentang perubahan undang-undang perkawinan Nomor 01 Tahun 1974 di rubah menjadi UU nomor 16 tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan yang semula untuk calon penganten laki laki usia 19 tahun dan calon pengantin wanita minimal 16 tahun dirubah menjadi minimal 19 th baik untuk laki laki dan perempuan.

kebijakan baru di Tanbu

Dilanjutkan deklarasi ODF (Open Devecation Free) Stop buang air besar sembarangan oleh kepala desa Kuranji dan aparatnya serta pemberian Sertifikat Bebas ODF dari Dinas Kesehtan yang di serahkan langsung oleh Camat Kuranji, Samsir, SE,M.AP.

Dalam kesempatan Itu juga Kapolsek Kuranji menyampaikan amanat tentang persiapan Kamtibmas untuk menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru di Kecamatan Kuranji, beliau menghimbau untuk selalu menjaga Keamanan dan Ketertiban dalam rangka toleransi umat beragama.tanbu2

Pada apel tersebut Camat Kuranji berkenan memberikan Piagam penghargaan kepada Pejabat dan Staf Kecamatan Kuranji atas penilaian kinerja pegawai.

Pejabat dan Staf yang di berikan penghargaan sebanyak 10 orang, diantaranya Sukmarga, S. Sos, I Putu Suara, S. Ag. MM, Lalu Kusnadi, Amd, Ni Kadek Juliasih, Lalu Ali Asgar, Puryadi, S. Pd, Eee Supriyadi, Ru’Yah, SE, Suparwanto S, Sos serta Khusnul Khotimah, SE.

Dalam arahannya, Samsir,SE,M.AP menghimbau kepada seluruh pegawai kantor kecamatan Kuranji agar selalu meningkatkan kedisiplinan dan kinerjanya.

Reporter : Bambang
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Bambang

Pos terkait