Senada, Kasubdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP M Amin Rofi menambahkan, dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sedikitnya ada 11 saksi telah dimintai keterangan atas kasus ini.
Dua orang di TKP, tiga dari RSUD Ulin dan empat dari PT Capricorn, serta saksi ahli. Sedang alat kesehatan yang dibeli diantaranya tempat tidur untuk keperluan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pendeteksi nadi.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat pasal 12B dan 12C Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.
Adapun, SBH diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedang SH, diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun kurungan dan paling lama 5 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling lama Rp 250 juta rupiah.
Editor: Aditya



















