Wartaniaga.com, Batulicin – Sosialisasi Peraturan Daerah tentang pola tarif pelayanan kesehatan pada (RSUD) Ulin Banjarmasin dengan tujuan masyarakat tidak perlu takut lagi untuk berobat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M Yani Helmi bertempat di aula serbaguna, desa Mantawakan Mulia Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
“Perda bukan barang jadi kemudian disimpan. Tetapi dibuka, dipelajari dan disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan Sosper tersebut akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi yang merasa terbebani dengan mahalnya biaya kesehatan karena sudah mendapatkan informasi di awal.
“Mindset biaya rumah sakit mahal, orang miskin tidak boleh sakit, ini harus diubah. Karena tarif yang dikenakan sesuai peraturan,” ucapnya.
Yani Helmi juga menegaskan, biaya RS untuk pasien umum ini, juga menjadi tanggungjawab pemerintah apabila masyarakat tersebut memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.
“Ada dana sekitar 10 miliar rupiah untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin. Ini tidak boleh di refocusing,” tuturnya.
Anggota DPRD asal partai Golkar ini juga prihatin dengan banyaknya kasus penolakan warga miskin yang berobat di rumah sakit karena faktor biaya. Sehingga Ia menginginkan agar kasus tersebut jangan sampai terjadi di Kalsel.
“Apa kita tega melihat ada warga banua yang tidak diterima berobat di rumah sakit karena tidak mampu. Tidak boleh terjadi,” tegasnya.