Kepala Seksi Rawat Jalan RSUD Ulin Banjarmasin, Muhammad Aini menjelaskan biaya operasional RSUD Ulin Banjarmasin tidak sepenuhnya didapatkan melalui APBD. Namun juga melalui biaya tarif yang ditarik dari masyarakat.
“Maka RSUD Ulin diberi kesempatan untuk memungut biaya, tetapi harus berdasarkan Perda,” paparnya.
Adanya Perda tentang tarif ini adalah satu bentuk jaminan kepada RS dalam menarik biaya dari masyarakat tanpa melanggar hukum atau pungutan liar. Hal ini pun tertuang dalam Pergub nomor 052 tahun 2019.
Aini menuturkan, titik berat biaya yang dikenakan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan ini, berlaku bagi masyarakat yang tidak memilik kartu jaminan seperti BPJS. Sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dana lebih awal sesuai dengan tarif dan layanan kesehatan yang digunakan.
“Mereka kadang-kadang menyiapkan dana yang dianggap cukup. Ternyata tidak,” tuturnya.
Namun begitu, informasi ini juga menjadi penting bagi pemilik kartu BPJS, yang kerap kali menggunakan jasa kesehatan di luar dari kelas yang seharusnya.
“Untuk pengguna BPJS yang menggunakan jasa lebih tinggi, ada selisih tarif yang dikenakan,” tambahnya.
Secara umum ujar Aini, sumber pembiayaan RSUD Ulin ini terbagi menjadi dua. Yakni dari pemerintah untuk penggajian serta pungutan dari jasa kesehatan untuk operasional.
Editor: Aditya



















