Wartaniaga.com, Banjarbaru-Mewakili Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry , Wakil Bupati HSS Syamuri arsyad menandatangani Berita acara kesepakatan Tapal Batas Kabupaten HSS-Tapin, Selasa (10/8) di ruang PM Noor Setdaprov Kalsel Banjarbaru.
Kesepakatan ini diperoleh setelah adanya mediasi yang dilakukan oleh Pj.Gubernur Kalimantan Selatan(Kalsel) Safrizal ZA yang juga Dirjen Bina Adwil Kemendagri RI.
Pj.Gubernur melakukan mediasi tertutup di ruang kerjanya selama kurang lebih dua jam hingga tercapainya kesepakatan tapal batas wilayah . penyelesaian segmen batas HSS dan Tapin ini diselesaikan dengan azas persaudaraan dan kebijaksanaan.
Segmen batas yang di sepakati oleh kedua pihak adalah tapal batas kabupaten antara kecamatan Sungai raya HSS dan Kecamatan Lokpaikat Tapin.
“Kedua pihak menyerahkan keputusan kepada pemerintah provinsi dan pusat, maka pilihannya setuju atau tak setuju,” kata Safrizal.
Keputusan batas dimaksud adalah wilayah yang terlanjur ada izin konsesi tambang akan masuk Tapin guna kemudahan pengelolaan berikutnya.
“Sementara wilayah lainnya masuk HSS,” kata Safrizal.
Sebelumnya, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA mengatakan penegasan batas merupakan tuntutan UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah tentang kemudahan perizinan, dimana syaratnya menyusun tata ruang dan tapal batas, sehingga RPJM dan investasi bisa mendapat kejelasan dengan baik.
Wabup HSS, Syamsuri Arsyad menjelaskan rapat ini sendiri terselenggara atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yaitu Pemkab HSS dan Tapin karena sebelumnya setelah dilaksanakan beberapa kali pertemuan membahas permasalahan batas wilayah tersebut dan belum ditemukan kesepakatan.
“Kita sepakat untuk menyerahkan solusinya kepada pemerintah Prov. Kalsel dan hari ini alhamdulillah PJ Gubernur Kalsel telah mengambil opsi yang terbaik bagi kedua belah pihak”, ucap Wabup HSS.
Lebih lanjut, Wabub HSS menyampaikan rasa syukurnya atas permasalahan batas wilayah yang telah terselesaikan dengan keputusan yang diambil oleh PJ Gubernur Kalsel.
“Alhamdulillah dengan diputuskannya hari ini kita kedua belah pihak bisa menerima keputusan tersebut, tidak ada yang menang ataupun kalah di antara keduanya, melainkan ada keuntungan dan kerugian masing-masing, namun yang terpenting adalah itu semua merupakan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak”, tuturnya.
Reporter : Amutz
Editor : Edi Dharmawan



















