Pemkab Balangan Perbolehkan Sholat Tarawih dengan Protokol Kesehatan

Wartaniaga.com, Paringin– Pelaksanaan sholat tarawih di seluruh wilayah Kabupaten Balangan selama bulan suci Ramadhan akan tetap diperbolehkan oleh Pemerintah Daerah melalui Kementerian Agama (Kemenag) setempat, akan tetapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan kepada seluruh Jamaah.

Drs H Wahid Noor Fajeri selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Masyarakat Kementrian Agama Kabupaten Balangan mengatakan, mendekati datangnya bulan suci Ramadhan 1442 H, berhubung masih dalam suasana pandemi Covid-19, pelaksanaan sholat tarawih di tiap Mushola atau Masjid akan tetap diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu surat edaran nomor 3 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri tahun 1442 H.

“Jadi pada intinya sholat idul fitri dan kegiatan peribadahan itu bisa dilaksanakan, tapi tetap melaksanakan protokol kesehatan” Sebutnya, selasa (6/4)

Selain itu, pihaknya tidak dapat memberi aturan akan tetapi hanya akan memberikan motivasi atau edukasi kepada masyarakat, tokoh-tokoh agama, serta lainnya terkait seperti apa itu protokol kesehatan.

“kita sudah sebarkan kepada masing-masing kantor urusan agama kecamatan, jadi nanti mereka yang akan menyampaikan lagi, bahwa pada dasarnya pelaksanaan peribadahan akan diperbolehkan, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Rolly Supriadi dan Siti Nurjanah

Editor : Aditya

Pos terkait

banner 468x60