“Tentunya dengan dukungan dari berbagai lapisan untuk menyukseskan vakasinasi ini,” ujarnya.
Ketua MUI HSU KH. Said Masrawan mengatakan, MUI telah memberikan arahan sesuai dengan tugasnya berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Vaksin Covid-19 produksi Sinovac suci dan halal.
“MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dengan mengkaji bahan dari vaksin sinovac ini bersih dan halal menurut pandangan agama,” bebernya.
Lanjut, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya penyakit.
“Insya Allah vaksin ini aman dan halal,Ini sebagai salah satu ikhtiar mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya penularan wabah Covid-19 di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten HSU,” harapnya.



















