Wartaniaga.com, Paringin – Pemerintah Kabupaten Balangan menerima pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026).
Pemberian legal opinion tanpa permohonan tersebut menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan dan pemerintah desa dalam melaksanakan pengadaan tanah dengan landasan hukum yang jelas serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Balangan Abdul Hadi mengapresiasi Kejari Balangan atas pemberian pendapat hukum tersebut. Menurutnya, legal opinion diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait pengadaan tanah desa, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kejelasan aturan dan dukungan pendampingan dari Kejaksaan menjadi bagian penting agar proses pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan desa dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan, serta meminimalkan potensi risiko hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan I Wayan Oja Miasta mengatakan, pemberian legal opinion merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan dan akuntabel.
“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.
Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya menambahkan, pendapat hukum tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan, perangkat daerah terkait hingga pemerintah desa dalam melaksanakan pengadaan tanah sesuai ketentuan hukum.
“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Varratisthana Bintang Alexa menilai legal opinion tersebut dapat menjadi acuan untuk memastikan pengadaan tanah dan penggunaan anggaran berlangsung secara transparan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Dengan penyerahan legal opinion tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap penyusunan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa dapat segera ditindaklanjuti. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Balangan juga akan terus diperkuat melalui pendampingan hukum bila diperlukan,” ungkapnya.
Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Hariyadi



















