Wartaniaga.com, Kandangan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan berlaku pembelajaran melalui metode daring atau online.
Hal tersebut diberlakukan untuk menindaklanjuti siaran pers Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesta No. HM.4.6/02/SETMEKON.3/01/2021.
Pemerintah Mengatur kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Terhitung sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten HSS, Siti Erma, S.Sos. M,AP, dalam Surat Edaran, Nomor 420/084/DISDIKBUD/2021, mengatakan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian, pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan,dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dalam jaringan online.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten HSS kembali memberlakukan pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) yang dimulai tanggal 11 Januari 2021,” ucapnya.
Dirinya menyebutkan, pemberlakuan tersebut dimulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Selain itu, dalam penerapan BDR, juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagai mana yang telah diatur.
Adapun penerapan BDR tersebut diberlakukan untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021.
Reporter : Ahmad Syarif
Editor : Aditya




















