Dikesempatan tersebut Ketua KPU Kab HSU menyampaikah bahwa KPU Kabupaten telah membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel Tahun 2020 yang terdiri dari :
Tingkat kecamatan yaitu PPK untuk setiap kecamatan 5 orang total 50 orang dan sekretaris PPK 3 orang per kecamatan total 30 orang.
Tingkat desa yaitu PPS yang terdiri dari 3 orang per desa total 657 orang dan sekretaris PPS 1 orang per desa total 657 orang.
Tingkat TPS yaitu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan jumlah TPS yang ada di Kab HSU adalah 507 dan jumlah KPPS 7 orang per TPS =l 3.549 orang dan petugas Ketertiban 2 orang per TPS = 1.014 orang.
Selain dari KPPS dan petugas ketertiban yang boleh berada di TPS adalah 1 orang pengawas TPS dan 1 orang saksi yang masing-masing calon.
Dijelaskan Rini pula sebelum.kegiatan hari pemungutan suara dilaksanakan:
1.Penentuanlokasi TPS yg dilakukan oleh KPPS dan memperhatikan kemudahan jangkauan bagi pemilih baik pemilih yg normal ataupun pemilih disabilitas.
2.Pembuatan TPS paling lambat 1 hari sebelum hari H. dengan ukuran 10×8 meter.
3.Pengumuman hari pemungutan suara kepada masyarakat.
4.Penyampaian formulir model C Pemberitahuan KWK.
Reporter : Darma Setiawan
Editor: Aditya



















