Polres HSU Lakukan Simulasi Pengamanan Pilkada

Dikesempatan tersebut Ketua KPU Kab HSU menyampaikah bahwa KPU Kabupaten telah membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel Tahun 2020 yang terdiri dari :
Tingkat kecamatan yaitu PPK untuk setiap kecamatan 5 orang total 50 orang dan sekretaris PPK 3 orang per kecamatan total 30 orang.

Tingkat desa yaitu PPS yang terdiri dari 3 orang per desa total 657 orang dan sekretaris PPS 1 orang per desa total 657 orang.

Tingkat TPS yaitu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan jumlah TPS yang ada di Kab HSU adalah 507 dan jumlah KPPS 7 orang per TPS =l 3.549 orang dan petugas Ketertiban 2 orang per TPS = 1.014 orang.

Selain dari KPPS dan petugas ketertiban yang boleh berada di TPS adalah 1 orang pengawas TPS dan 1 orang saksi yang masing-masing calon.

Dijelaskan Rini pula sebelum.kegiatan hari pemungutan suara dilaksanakan:

1.Penentuanlokasi TPS yg dilakukan oleh KPPS dan memperhatikan kemudahan jangkauan bagi pemilih baik pemilih yg normal ataupun pemilih disabilitas.
2.Pembuatan TPS paling lambat 1 hari sebelum hari H. dengan ukuran 10×8 meter.
3.Pengumuman hari pemungutan suara kepada masyarakat.
4.Penyampaian formulir model C Pemberitahuan KWK.

Reporter : Darma Setiawan
Editor: Aditya

Pos terkait