Ipda Abdul Somad menyebut penerapan pidana ITE sebagaimana dimaksud UU No 11/ 2008 diubah dan ditambah UU No 19/2016 ttg ITE, pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara dapat diterapkan dengan cara melakukan kerjasama dengan penggiat media sosial kabupaten Tala ,kemudian juga melakukan patroli siber secara intens di media sosial berupa Facebook, IG dan Twitter. Sampai saat ini belum ada tindak pudana ITE serta situasi secara umum di kabupaten Tala aman dan kondusif.

Selain itu, potensi pelanggaran lainnya adalah penyelenggara, peserta, dan pemilih tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 di hari pencoblosan. Serta ada potensi warga tidak berpartisipasi dalam pilkada dengan alasan COVID-19.
” Ini potensi pelanggaran berikutnya, karena bahwa saya kira ini kultur baru bahwa, penyelenggara, peserta, pemilih pun harus mau menggunakan protokol kesehatan, ketika hari H pemungutan datang maupun pada saat rekapitulasi penghitungan suara ” tutupnya.
Penulis : Tony Widodo



















