Imam Suprastowo Berharap Lahan BPTU HPT Pelaihari Yang Dikuasai Pihak Ketiga Segera Dikembalikan

Wartaniaga.com, Pelaihari – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo berharap sebagian lahan milik BPTU HPT Pelaihari yang masih dikuasai oleh pihak ketiga segera bisa di kembalikan untuk dikelola oleh BPTU HPT Pelaihari. ( 4/12/2020 )

Hal tersebut disampaikan Imam Suprastowo saat mengunjungi BPTU HPT Pelaihari bersama rombongan dari Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut politisi dari PDI Perjuangan tersebut mengatakan BPTU HPT Pelaihari merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) yang berada dibawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kementerian Pertanian Indonesia, oleh karena itu tanah yang saat ini di kuasai dan di kelola oleh pihak ketiga tersebut juga merupakan aset dari Kementrian Pertanian.
” Diharapkan secara bertahap aset tersebut bisa dikembalikan, apabila memang ada yang sudah ditanami oleh tanaman tahunan maka segera dicarikan solusinya secara bersama-sama dengan pihak yang menggunakan lahan tersebut ” ucap Imam.

Kepala BPTU HPT Pelaihari Ir Jack Pujianto mengungkapkan luas lahan yang dimiliki BPTU HPT Pelaihari secara keseluruhan sebanyak 632 hektar yang tersebar di beberapa lokasi dan wilayah, untuk lahan bangunan kantor dan berbagai pasilitas UPT yang berada di Kecamatan Tambang Ulang sendiri memiliki luas sekitar 92 hektar.

Pos terkait