Di Rapat APKASI, Wahid Sarankan Online Single Submission

Wartaniaga.com, Jakarta- Buapati Hulu Sungai Utara (HSU), H.Abdul Wahid  menyarakan adanya perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)  tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri rapat Finalisasi dan Penandatanganan Dokumen Rekomendasi Kelompok kerja  (POKJA) Asosiasi Pamerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) terkait RPP sebagai peraturan pelaksanaan Undang -Undang Cipta Karya tersebut berkaitan dengan status Kabupaten HSU sebagai anggota Pokja  Apkasi.

Acara rapat yang dilaksanakan di Hotel Santika Premiere ICE BSD City Tangerang itu berlangsung dari tanggal 18 – 21 Desember 2020 dan  dipimpin oleh ketua Pokja Apkasi Akhmed Zaki Iskandar yang juga menjabat sebagai Bupati Tangerang serta Sarman Simanjorang selaku Direktur Eksekutif Apkasi sebagai Moderator.

Rapat yersebut membahas secara intensif masukan masukan dari anggota Pokja yang berkenaan dengan 3 RPP yang terkait dengan Penataan Ruang,Perizinan dan Retribusi Daera.

“Pada dasarnya kami mendukung dengan adanya RPP terkait UU Cipta Kerja terkhusus dengan 3 RPP seperti RPP Pajak Daerah dan Retribusi untuk kemudahan berusaha,dan layanan daerah, RPP Penyelenggaraan Peizinan Berusaha di daerah dan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, namun untuk menyempurnaan  RPP ini menjadi PP tentunya saran dan masukan Daerah sangat penting, karena Daerahlah yang menjadi ujung tombak,”ungkap Wahid.

Menurutnya, dalam RPP tentang Pajak Daerah dan Retribusi  pada pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa”Pamerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan /atau Retribusi wajib mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4),”.

Berdasarkan  pasal tersebut, sambung Wahid  pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan tarif  yang ditentukan oleh pamerintah pusat  dengan jumlah besaran sesuai dengan Peraturan Presiden dengan mengevaluasi Perda Raperda  masing – masing daerah oleh Menteri Keuangan dan menteri Dalam Negeri untuk memastikan tarif tersebut sesuai dengan ketentuan.

Pos terkait