Menyikapi pasal tersebut Wahid memberikan saran agar Pamerintah Daerah terlibat dalam pasal pasal tersebut.
“Dipasal itu peran Pamerintah Daerah tidak banyak di atur,dan ini berdampak secara fiskal akibat penyesuaian tarif tersebut,selain itu kami diDaerah tentunya lebih mengetahui kondisi dan kemampuan daerah kami hendaknya pasal tersebut menyesuaikan dengan kondisi, kemampuan serta kemanfaatan daerah,”pintanya.
Untuk RPP Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kembali orang no 1 di HSU itu memberikan saran.
Wahid menyarankan untuk mengimplementasikan dalam pasal 35 ayat (2) yang mewajibkan Pelayanan Perizinan Berusaha menggunakan Online Single Submission (OSS), Pamerintah Pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar dapat segera menyiapkan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik yang telah dikembangkan menyesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Semoga OSS yang sesuai dengan Undang -Undang Cipta Kerja ini sudah siap sebelum RPP ini menjadi PP,” harapnya.
Sementara itu, hari ini Sabtu, (19/20) anggota Pokja memutuskan beberapa point inti yang akan dijadikan usulan dan dibawa oleh Tim Hukum yang dibentuk oleh Apkasi untuk konsultasi dengan Dewan Pembina Apkasi agar rumusan usulan tersebut mempunyai bahasa yang sangat tajam dalam hukum.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Didin Ariyadi



















