Pandemi Covid-19 dan (Kegagalan?) Sistem Demokrasi

Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa

Demokrasi Tidak Boleh Mundur

Pentolan Intelektual Independen Indonesia (III) Shohibul Siregar mengatakan, relasi pandemi dan demokrasi menjadi pokok kajian strategis yang sangat memerlukan peran masyarakat sipil. Demokrasi tidak boleh mengalami kemunduran atau sengaja dimundurkan dalam bentuk apapun dengan berdalihkan pandemi.

“Salah satu pidato Presiden Joko Widodo tentang pandemi secara optimis menyatakan keinginan tidak sekedar pulih dari pandemi, melainkan memanfaatkan krisis untuk lompatan jauh ke depan. Sekali lagi, peran masyarakat sipil sangat penting,” ujar Shohibul dalam catatan akhirnya.

Dia menambahkan, dinamika demokrasi berjalan terus, dan evaluasi capaian demi capaian harus secara terbuka dilakukan untuk kemaslahatan bangsa di masa depan. Sementara berbagai praktik kenegaraan dan kebangsaan pasca amandemen UUD 1945 semakin terbuka untuk dipertanyakan.

“Gagasan besar yang melatari pendirian negara-bangsa ini tidak boleh berhenti pada upaya sebatas pengembangan asumsi-asumsi belaka, karena sangat diperlukan pengembangan sistem yang menjawab kebutuhan memfasilitasi kemampuan negara untuk menyejahterakan rakyat. Pakem religiusitas demokrasi terasa sangat perlu dihadirkan,” urainya.

Menurut Shohibul, hal-hal yang sangat krusial dan sangat mendesak pengaturannya saat ini antara lain adalah bagaimana menghadirkan negara untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

“Banyak hal yang berpengaruh terhadap tidak bertumbuh dan tidak berkembangnya demokrasi di suatu negara, di antaranya masalah pembiayaan partai yang tidak memungkinkannya mandiri dan memeroleh kebebasan yang diperlukan untuk menjalankan fungsinya,” masih katanya.

Selain itu, untuk kasus Indonesia diperlukan legal framework yang berwawasan sehat, yang antara lain di dalamnya terdapat jaminan pembiayaan paling tidak Rp 1 triliun setahun untuk setiap partai politik.

Sumber : JMSI Pusat

Pos terkait