“Bagi saya UU Cipta Kerja merupakan peluang bagi terciptanya lapangan kerja baru yang pada akhirnya penyumbang meningkatnya ekonomi,” kata Handry.
Sementara itu, puluhan ribu pekerja di Kalimantan Selatan (Kalsel) dirumahkan dan di-PHK selama masa pandemi covid-19.
“Dari data yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel hingga akhir Maret kemarin terdapat 52 perusahaan yang telah merumahkan karyawannya dengan jumlah 2.829 orang,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kalsel, H. Siswansyah, SH.MH.
“Sektor UMKM ada 2.141 orang, industri kecil menengah berjumlah 1.191 orang dan sektor informal sebanyak 3.455 orang serta buruh lepas menempati jumlah paling banyak yakni 10.200 orang,” jelas Siswansyah.




















