Pemprov Kalsel Membatasi Arus Orang Luar

Wartaniaga.com,Banjarbaru – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/0210/KUM/2020 tentang pembatasan arus orang dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), akan meliputi jalur pintu gerbang udara, laut dan darat.

Ketua Harian Gugus Tugas COvid-19 Kalsel, Wahyudin, mengatakan tindak lanjut dari surat keputusan pembatasan arus masuk orang tersebut,

“Gubernur mengeluarkan Surat Edaran kepada Bupati dan walikota, dalam rangka antisipasi terhadap dampak yang akan muncul,” ucapnya kemaren.

Lanjutnya, untuk jalur udara membatasi penerbangan mulai operasional pukul 06.00 -18.00 Wita, Frekuensi penerbangan dikurangi menjadi 1 airline hanya untuk 1 tujuan.

“Diminta pengaturan tempat duduk bagi airline dengan ada jarak, yakni mengosongkan seat di tengah,” katanya.

Selain itu, Agar Bupati atau Walikota dapat menghitung dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini.

Pos terkait