“ Pesan saya jangan sampai dijual sertifikat dan lahan yang sudah diberikan ini. Jagalah dengan baik, karena ini menyangkut masa masyarakat itu sendiri. Karena masyarakat di Tapin ini sudah punya penghasilan tambahan dan tabungan masa depan dengan memiliki antara satu sampai dua hektar per KK,” tambah Arifin Arfan.
Sementara iti, Direktur Operasional Kalimantan Selatan, PT Astra Agro Lestari, M.Irsyad Noor, mengatakan pembuatan kebun sawit plasma merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sawit, sesuai Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Menurutnya, hal terpenting dari permentan tersebut adalah kewajiban bagi PBS dan Perkebunan Besar Negara (PBN) untuk membangun kebun plasma sekitar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya.
Pihaknya pun mendukung sepenuhnya apa yang diprogramkan pemerintah dan turut memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar kebun kelapa sawit.
” Sesuai dengan komitmen kami, Prosper with The Nation, semua tauran yang mengikat dan kewajiban yang kita jalannkan dengan baik, salah satunya dengan plasma ini. Kami yakin pendapatan warga akan meningkat. Mereka kini punya tambahan penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraannya”, kata M.Irsyad Noor, kepada wartawan.
Editor : Didin Ariyadi



















