Wartaniaga.com, Banjarmasin – Berlakunya tarif kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Selatan akan dimulai pada awal tahun 2020 mendatang, saat ini pemerintah masih melakukan upaya sosialisasi bersama 13 Kabupaten Kota dengan unsur pekerja dan pengusaha.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans, Kalsel, Wahyudin Noor mengatakan untuk Kabupaten/Kota sudah disampaikan dengan adanya penetapan SK UMP tahun 2020 kepada perusahaan di 13 Kabupaten/Kota masing-masing.
“Kita akan segera menetapkan SK upah minimum sektor Kabupaten/Kota tanggal 21 November 2019 ini sesuai dengan Permenaker No.15 tahun 2018,”ucapnya kepada wartaniaga.com, Jumat (1/11).
Wahyudin melanjutkan, sanksi yang di peroleh perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja yakni sanksi denda senilai Rp100-400 juta pada perusahaan yang tidak melakukan upah minimum yang di tetapkan.
“Perusahaan akan kena sanksi denda senilai Rp100 hingga 400 juta yang tidak menerapkan UMP, upah minimum ini terdiri dari upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota yang merupakan satu kesatuan,” tutupnya.
Reporter : Aya
Editor : Mukta
Foto : Aya