Tahapan Pilkada Batulicin Tahun 2020 Disosialisasikan

Tahapan Pilkada

Wartaniaga.com, Batulicin – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanbu gelar sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu tahun 2020 mendatang, sosialisasi tersebut turut membahas penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan.

Bertempat di Gedung PKK Kapet Kecamatan Simpang Empat acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu Makhruri, SE yang dilanjutkan dengan penyampaian pemaparan sosialisasi oleh Komisioner KPUD Tanah Bumbu Daswoto ST dari Devisi Teknis, DRS Faisal Riza dari Devisi Parmas.

Daswoto ST menyampaikan, KPUD Tanah Bumbu mensosialisasikan tahapan serta syarat dukungan dan persebaran calon perseorangan untuk calon Bupati dan wakil Bupati, sebagaimana yang telah ditetapkan KPUD Tanbu pada tanggal 26/10/2019 dengan mengacu pada PKPU 15 tahun 2019, tentang tahapan yang telah di tetapkan KPUD Tanah Bumbu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Tahapan Pilkada Akan Digelar Tahun 2020

Tahapan Pilkada

Sedangkan untuk sebaran dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati, sebagaimana PKPU 3 tahun 2017, dengan penjabaran suara/KTP tersebar lebih dari 50% dari jumlah Kecamatan yg ada di Kabupaten. yang dimaksudkan adalah setidaknya harus mendapatkan dukungan 6 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada di Tanbu.

“Berpedoman pada DPT Pemilu sebelumnya, bila jumlah DPT yang dimaksud kurang dari 250.000 pemilih maka prosentasenya 10%, sebagaimana diatur dalam PKPU 3 tahun 2017 tentang syarat jumlah dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati,” bebernya kepada wartaniaga.com, Selasa (12/11).

“Dalam Pemilu 2019 DPT terakhir berjumlah 236.987. Jadi 10% dari jumlah DPT tersebut menjadi 23.698. Sesuai hitungan, paling sedikitnya harus mencapai 23.698 dukungan untuk calon perorangan yang dimuat dalam formulir B1 KWK,” jelasnya.

Reporter : Bambang
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Bambang

Pos terkait

banner 468x60