Pemilik Kabur, Sat-Pol PP Amankan 50 Liter Tuak

Sat-Pol PP

Wartaniaga.com, Banjarbaru – 50 liter minuman keras jenis tuak tanpa tuan berhasil diamankan Satpol PP kota Banjarbaru di sebuah rumah di Jalan A. Yani, Pasar Yon, Km. 31, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kamis (28/11).

Menurut Kepala Sat-Pol PP Kota Banjarbaru, Mahrain Rahman, melalui Kasi Opsdal Sat-Pol PP, Yanto Hidayat, pengamanan puluhan liter tuak tersebut pihaknya gagal menangkap pemiliknya, karena saat pihaknya menuju rumah, pelaku atau pemilik sudah kabur bersama anak buahnya.

Sat-Pol PP Amankan Minuman Keras Jenis Tuak

“Padahal pemiliknya sudah terlihat jelas dikejauhan, kami pun mengejarnya, namun berhasil kabur dengan anak buahnya dan meninggalkan sejumlah barbuk ditempat, termasuk 50 liter tuak,” ungkapnya.

Sat-Pol PP

Ia melanjutkan, pengamanan itu yang ketiga kalinya, karena sebelumnya pernah tertangkap basah sedang mengolah miras dan terbukti beberapa barbuk ditemukan di lokasi kejadian. Baru ini kembali dilakukan, namun tuannya tidak ada.

Pemilik pabrik beserta karyawann pengolah minuman keras berjenis alkohol itu akan dikenakan Perda nomor 05 tahun 2005 tentang penyalahgunaan minuman beralkohol dan lainnya serta akan dikenakan denda senilai ratusan juta rupiah hingga kurungan percobaan selama tiga bulan.

“Jelas sudah kalau ketiga kalinya ini kami bawa kepengadilan,” tutupnya.

Reporter : Riswan
Editor      : Hamdani
Foto        : Riswan

Pos terkait