Wartaniaga.com, Banjarmasin – Reka adegan perkara pembunuhan yang menewaskan Mursidi (41) dilakukan di Mapolsekta Banjarmasin Barat, Selasa (22/10) siang.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto mengatakan hari ini dilakukan rekonstruksi kasus kasus pembunuhan yang menewaskan Mursidi.
“Setelah dilakukan rekonstruksi, kasus ini secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” bebernya.
Rekonstruksi dihadiri oleh keluarga korban, saksi dan kedua pelaku yaitu Muhammad Husni (32) dan Indrawan Nur alias Habib (41) dan beberapa warga sekitar.
Ia menjelaskan pelaku memperagakan sebanyak 35 adegan, dari awal pertemuan hingga terjadi perkelahian yang menyebabkan korban tewas.
Cekcok terjadi di Jalan Sutoyo S Gg Rahayu, Minggu (22/9) sore atau bertempat satu bulan yang lalu. Yang mana pelaku Habib dan korban Mursidi saling bersenggolan saat mengendarai sepeda motor dan membuat korban jatuh.
“Korban mengatakan sumpah-serapah kepada saya dan menantang berkelahi,” ujar Habib.
Ia menjelaskan akibat perkataan korban timbullah rasa amarah yang memuncak, dan langsung menceritakan hal tersebut kepada Husni, tak lama berselang langsung menemui korban dengan membawa dua buah senjata tajam jenis parang dan Mandau.
“Melihat kami membawa senjata, korban sempat lari dan mengatakan ingin mengambil parang juga,” ucap Habib.
Selanjutnya pelaku Husni kemudian menganiaya korban dengan melayangkan parang dan mandau ke tubuh korban yang mengakibatkan korban menderita sejumlah luka berat di pundak kanan-kiri, pergelangan tangan kiri putus, dan leher kiri di bawah telinga robek.
korban kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit TPT Banjarmasin untuk merawat luka-lukanya, namun nyawa korban tidak bisa di tolong.
Selain itu 7 tahun yang lalu pelaku dan korban juga sempat berselisih paham, Membuat pelaku dan anaknya mengalami luka bakar akibat di siram air cuka gudang.
Saat itu, kata dia, masalah bermula lantaran istrinya ditampar oleh pelaku. “Anak saya belanja di tempat istri dia dan dimarahi. Lalu istri saya mendatangi dan ditampar oleh pelaku,” jelasnya.
“Saya marah, lalu mendatangi pelaku. Saat itu saya dan anak disiram pakai cuka getah. Hingga kini wajah anak saya masih berbekas,” lanjut Habib lirih.
Akibat perbuatannya, Indrawan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951. Sementara Husni akan dikenakan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHP.
Editor : Mukta