Terkendala Pemetaan, Raperda Lahan Gambut Batal

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Proses rancangan peraturan daerah tentang perlindungan pengelolaan ekosistem gambut akhirnya terhenti melalui pembatalan pembahasan yang dilakukan saat paripurna DPRD Kalsel, Kamis 5/9/2019.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua Pansus Raperda Lahan Gambut, H Puar Junaidi, mengatakan area lahan gambut yang berada di Kabupaten Kota, jika ditetapkan dalam peraturan daerah harus memiliki peta wilayah.

Ia melanjutkan didalam peta wilayah harus ada kejelasan area lahan gambut, sementara realisasi dilapangan kasus yang hampir sama di seluruh Indonesia, bahwa lahan gambut sudah beralih fungsi.

“Lahan gambut ada yang jadi perkebunan kelapa sawit dan ada pula yang merupakan tanah milik pribadi,” ucapnya kepada warataniaga.com (5/9).

Puar menjelaskan jika lahan gambut ditetapkan dalam peraturan daerah itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Tanggung jawab ini tentu akan membebani terhadap APBD Daerah yang saat ini terbatas,” ucapnya.

Disisi lain dasar dari pembatalan raperda tersebut juga tidak adanya peta lahan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) provinsi maupun RPRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah) kabupaten kota.

“karena dasar dari kegiatan pembangunan wilayah harus dimiliki sendiri oleh kabupaten atau kota itu,” ungkapnya.

“Provinsi hanya badan lintas kabupaten dan kota, ” Ia menambahkan.

Puar menjelaskan jika kabupaten kota belum mengalokasikan wilahnya, Provinsi tentu tidak bisa melakukan koordinasi lebih lanjut menganai lahan gambut tersebut.

“Jadi kami lalukan penundaan sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau dengan kata lain batal,” tutupnya.

Reporter : Mg 01
Editor : Mukta
Foto : Mg 01

Pos terkait

banner 468x60