Wartaniaga.com,Banjarmasin-Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matno Ali mempertanyakan kontrak pembangunan rumah sakit Sultan Suriansyah yang seharusnya hanya dikerjakan oleh satu kontrak namun kenyataannya berganti-ganti.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, sebagai pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ), pekerjaan yang bersifat multi years hanya boleh menggunakan satu kontraktor saja.
“Dalam Peraturan itu tidak ada istilah ganti kontraktor atau lelang ulang untuk menyelesaikan pembangunan atau pengadaan barang dan jasa “katanya kepada sejumlah wartawan di ruang Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (12/4).
Dirinya heran mengapa pembangunan RS Sultan Suriansyah kontraktornya berbeda-beda padahal kondisi ini akan menyusahkan tanggung jawab. “ Dikhawatirkan nantinya akan saling lempar tanggung jawab antar kontraktor yang terdahulu dengan yang sekarang” jelasnya.
Sepengatahuannya, pembangunan ini menggunakan APBD Banjarmasin dengan penganggaran multi years dari tahun 2017 hingga 2019 sehingga harus selesai dengan satu kontraktor saja.
Politisi partai Golkar ini berharap pemkot Banjarmasin dapat menjelaskan hal ini mengingat target penyelesaian RS Sultan Suriansyah ini harus selesai pada tahun ini.
“ Seperti yang direncanakan Pemko Banjarmasin akan meresmikan RS Sultan Suriansyah pada hari jadi bulan September mendatang, jadi persoalan ini harus secepatnya diselesaikan” katanya seraya menambahkan pihaknya akan selalu memantau bagaimana pembangunannnya.
Reporter : Fathur Rahman
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Fathur Rahman