Wartaniaga.com, Banjarmasin- Ratusan warga Kuin Cerucuk, Banjarmasin Utara mendatangi DPRD kota Banjarmasin. Tujuannya, ingin meminta bantuan penyelesaian status tanah mereka yang sertifikatnya Hak Guna Bangunan.
Wakil Ketua Dewan Kelurahan Kuin Cerucuk, Syahrudin mengatakan kedatangannya ke dewan bertujuan agar mendapat bantuan untuk memperoleh Sertifakat Hak Milik (SHM).
“ Pengajuan tahun 2017 warga Kuin Cerucuk mendapatkan SHM tetapi pada tahun 2018 terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB), padahal masih dalam satu kawasan yang sama” ujanya kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Kota Banjarmasin, Jum’at (15/2).
Dikatakannya, ada 400 lebih warganya yang mendapatkan sertifikat HGB, hal ini menjadi kecemburuan terhadap mereka yang sertifikat SHM.
“ Syukurlah sudah mendapat titik temu, kami akan mengajukan perubahan dengan biaya Rp 50 ribu per sertifikat dan wargapun tidak keberatan asalkan sertifikatnya SHM” katanya.
Sementara itu, Ketua Komis I DPDR Kota Banjarmasin, H M Yamin menilai itu adalah hak warga untuk mengajukan bukti kepemilikan tanah. “ Warga berhak mendapat sertifikat sesuai dengan bukti kepemilikan tanah itu” kata politisi partai Gerindra ini.
Terlebih lagi, sambung Ketua DPC Gerindera Kota Banjarmasin ini, kawasan Kuin Cerucuk merupakan wilayah yang sudah dihuni masyarakat ratusan tahun. ” Di sana termasuk kota tua, mereka yang bermukim di sana sudah turun temurun, jadi pasti tahu silsilah tanahnya” ucapnya.
Meski demikian, dirinya mengingatkan penerbitan sertifikat itu juga harus melihat tata ruang wilayah. “ BPN Banjaramasin juga akan menyesuaikan dengan tata ruang wilayah kota “ tandas Yamin.
Reporter : Fathur Rahman
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Fathur Rahman