Ini Nilai Rupiah Obat Daftar G Sitaan BPOM

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dan Kapolda Kalsel, Brigjen Rachmat Mulyana saat jumpa pers di Kantor BPOM Banjarmasin. (Foto : Edy Dharmawan)

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Rabu (6/9) dini hari 01.00  masyarakat kawasan Teluk Tiram darat digegerkan dengan penggrebekan Badan Pewasa Obat dan Makanan di sebuah gudang yang meninyimpan obat illegal dari golongan daftar G. Mengejutkan lagi, jumlah obat yang ditemukan mencapai 11.717.560 biji.

Menurut Kepala BPOM Republik Indonesia, Dr. Ir Penny K Lukito, penggrebekan ini merupakan salah satu komitmen lembaganya dalam memberatas peredaran obat dan makanan illegal.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“ Temuan produk obat illegal ini merupakan hasil operasi gabungan antara BPOM  dengan jajaran kepolisian, tim khusus “ Bekantan” Polresta Banjarmasin” ujarnya didampingi Kapolda Kalsel, Brigjen Rachmat Mulyana saat jumpa pers, rabu malam (6/9) di Banjarmasin.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, hasil temuan ini nilainya sangat besar yakni 436 koli dengan nilai taksiran ekonomi mencapai Rp. 43,6 miliar atau tepatnya Rp. 43.664.696.000.

Sementara itu, Kapolda Kalsel, Brigjen Rachmat Mulyana,  mengungkapkan peredaran obat jenis ini terbesar di Kalsel dan Kalteng, maka pihaknya menyatakan perang dengan peredaran yang sudah cukup parah ini.

Kapolda juga berharap Pemerintah Daerah dapat membantu pihaknya dalam membertas peredaran ini. “ Kami berharap kita bersama-sama pemerintah daerah dapat saling membantu dalam mengatasi persoalan ini” tuturnya .

Reporter : Edy Dharmawan

Editor : Didin Ariyadi

Foto : Edy Dharmwan

Pos terkait

banner 468x60