Pajak Penerangan Jalan Akan Naik

(wartaniaga.com - Foto: Edy Koesmono)

WartaNniaga.com,Banjarmasin– Pemerintah Kota Banjarmasin bakal menaikan Pajak Penerangan Jalan (PJU) yang sebelumnya 5% menjadi 10%. Usulan ini sudah singgah di DPRD kota Banjarmasin melalui Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Adapun perubahan aturan itu yang diusulkan adalah pasal 6 yang merupakan tarif untuk perhitungan pajak. Dalam usulan ini ada beberapa pajak yang akan dinaikan tetapi ada juga yang tarifnya tetap.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain itu untuk kreteria rumah tangga yang dulunya terbagi menjadi 3 bagian yakni R1,R2 dan R3 kini di usulkan menjadi satu dengan satu tarif.

Sekedar diketahui saat ini usulan Pemko Banjarmasin ini sudah berada di DPRD dan telah dibentuk Pansus jadi tinggal menunggu keputusan.

Berikut tarif usulan : No

No.

Klasifikasi

Tarif Sebelumnya

Usulan

1

Sosial

5 %

5 %

2

Rumah Tangga R1

5 %

 

10 %

3

Rumah Tangga R2

7 %

4

Rumah Tangga R3

8 %

5

Bisnis

8 %

10 %

6

Industri

3 %

3 %

 

Reporter : *
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Edy Koesmono

Pos terkait

banner 468x60