Wartaniaga.com,Amuntai- Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, baik di Indonesia maupun negara lain di dunia merupakan permasalahan penting dan serius, karena berpotensi merusak sumber daya manusia, yang merupakan aset utama dalam pembangunan bangsa dan negara.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Husairi Abdi Lc, pada acara sosialisasi instruksi presiden (Inspres) Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2020, tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024, Selasa (2/2) , di Gedung Arsip, Amuntai.
” Dampak penyalahgunaan narkotika dirasakan sangat meresahkan, baik dari sisi pemakai yang menjadi beban keluarga yang berdampak fisik, psikologis, emosional, dan sosial, serta dampak finansial. Dari sisi lingkungan, yang berdampak meningkatnya tindak kriminalitas, serta kerugian keuangan negara akibat narkoba yang mencapai 84.7 trilyun pada tahun 2017″ kata H. Husairi Abdi.
Wakil Bupati HSU, menjelaskan, di Indonesia, Presiden Jokowi menyatakan, bahwa Indonesia darurat narkoba. Hasil survei penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika oleh BNN dan pusat penelitian kesehatan UI (2017) di 34 provinsi, prevalensi penyalahgunaan sebesar 1,77 persen. Estimasi 3,37 penduduk Indonesia usia 10-59 tahun menyalahgunakan narkoba dengan kematian 30 orang per hari.
Yang lebih parah lagi, ujar H. Husairi Abdi, provinsi Kalimantan Selatan yang menduduki peringkat 6 dengan prevalensi penyalahgunaan sebesar 1,97 persen atau sekitar 60 ribu menjadi penyalahguna.
” Saya menyambut baik dengan diterbitkannya Inspres no 02 tahun 2020 ini, yang merupakan langkah penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Dalam upaya keras kita yang sangat diperlukan untuk mewujudkan HSU yang bersih dan bebas dari narkoba ” harap Wakil Bupati.
Sementara Kepala BNNK HSU, Kompol H. Syamsudin, SE, dalam paparannya dihadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari operator perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, mengatakan, BNNK HSU mengalami kendala dalam implementasi Inpres 2/2020 di pemerintah daerah kabupaten HSU.
Menurut Kompol H. Syamsudin, SE, kendala dalam implementasi Inpres 02/2020 tersebut, antara lain, belum optimalnya sosialisasi Inpres tersebut kepada pemerintah daerah, perlu dukungan komitmen Bupati beserta kepala OPD terkait RAN P4GN, masih kurangnya dukungan anggaran oleh pemerintah daerah ke masing -masing OPD dalam hal alokasi anggaran P4GN, keterbatasan SDM dalam teknis pelaporan sehingga kegiatan P4GN yang telah dilaksanakan belum terlaporkan, belum jalannya Tim Terpadu P4GN HSU, untuk mendukung Inpres 02/2020 sesuai Permendagri No 12 tahun 2019 tentang fasilitas P4GN, dan masih ada pemikiran bahwa P4GN adalah tugas BNN semata.
” Masih ada pemikiran bahwa Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) adalah tugas BNN semata. Padahal , dengan adanya pernyataan Presiden Jokowi, bahwa Indonesia darurat narkoba, kita perlu dukungan semua pihak untuk sama-sama memberantas dan peredaran narkoba di Indonesia” jelas Ketua BNNK HSU
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Nirma Hafizah



















