Wartaniaga.com, Kotabaru- Hutan yang terbakar dan sumber air yang menyusut menjadi dua ancaman yang harus dihadapi Kabupaten Kotabaru saat musim kemarau. Di balik kesiapan personel pemadam, pemerintah daerah masih menghadapi persoalan mendasar, yakni memastikan ketersediaan air ketika kebakaran terjadi.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Kedaruratan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotabaru di Aula Bamega, Selasa (8/9).
Sekretaris Daerah Kotabaru H Eka Saprudin mengatakan, musim kemarau membawa risiko berlapis bagi masyarakat. Kebakaran dapat merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap, sedangkan kekeringan berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan air bersih.
“Kita sudah memasuki musim kemarau tahun ini yang merupakan indikasi ancaman, baik itu bencana kebakaran hutan dan lahan maupun bencana kekeringan,” ujarnya.
Menurut Eka, tantangan penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan kendaraan dan petugas. Sumber air yang terbatas dapat menghambat proses pemadaman, terutama ketika kebakaran terjadi jauh dari titik pengisian air.
“Secara peralatan karhutla dan mobil kita ada, tetapi sumber airnya tidak ada. Ini menjadi permasalahan,” tegasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan karhutla membutuhkan persiapan menyeluruh. Selain kesiapan armada, pemerintah perlu memastikan titik sumber air, akses menuju lokasi kebakaran, dan koordinasi antarpihak berjalan efektif.
Persoalan ini juga berkaitan langsung dengan kebutuhan air masyarakat. Ketika kemarau berlangsung berkepanjangan, ketersediaan air baku menjadi semakin penting, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun aktivitas sehari-hari.
Kepala Pelaksana BPBD Kotabaru Hj Melinda Ratna Agustina menyampaikan bahwa daerah telah berada dalam status siaga darurat. Status tersebut menjadi dasar untuk meningkatkan kewaspadaan dan mempersiapkan langkah menghadapi kemungkinan bencana.
BPBD juga mendorong penguatan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat agar upaya pencegahan dapat dimulai sebelum kebakaran meluas.
Rapat koordinasi yang diikuti sekitar 80 peserta itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sejumlah unsur terkait diharapkan dapat menyatukan langkah, mulai dari pencegahan, penanganan darurat, hingga pemenuhan kebutuhan air.
Bagi Kotabaru, menjaga lingkungan dan menjamin ketersediaan air bukan persoalan yang dapat diselesaikan satu instansi saja. Dukungan perusahaan, aparat, pemerintah, serta masyarakat diperlukan agar risiko karhutla dan kekeringan tidak berkembang menjadi krisis yang lebih luas.
Reporter: Anaq
Editor: Hariyadi



















