KPP Pratama Pangkalanbun Buka Ruang Dialog, Dorong Pelayanan Pajak Semakin Berkualitas

Wartaniaga.com, Pangkalanbun – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalanbun membuka ruang dialog dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan melalui Forum Silaturahmi Perpajakan dan Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026.

Forum yang digelar di Aula Tanjung Puting KPP Pratama Pangkalanbun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (24/9), menjadi wadah untuk menyerap aspirasi sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan perpajakan.

Mengusung tema “Implementasi Ketentuan Baru Kuasa Wajib Pajak Mewujudkan Kepastian Hukum dan Pelayanan Perpajakan yang Optimal”, kegiatan dikemas dalam format talkshow interaktif dan dipandu Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pangkalanbun, Suyatmin.

Kegiatan dihadiri perwakilan pengguna layanan, asosiasi pengusaha, konsultan pajak, akademisi, instansi pemerintah, serta media massa.

Kepala KPP Pratama Pangkalanbun, Aris Hidayat, membuka sekaligus memimpin jalannya forum. Ia memaparkan berbagai upaya peningkatan standar pelayanan yang dilakukan KPP Pratama Pangkalanbun untuk menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kerjanya, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Lamandau.

Selain membahas standar pelayanan, forum juga mengangkat ketentuan terbaru mengenai Kuasa Wajib Pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan serta PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Aris menegaskan, FKP tidak hanya menjadi forum penyampaian informasi, tetapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan secara langsung terhadap pelayanan yang diberikan.

“Apabila dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Wajib Pajak, dan stakeholder terdapat hal-hal yang kurang memuaskan, pada FKP ini KPP Pratama Pangkalanbun membuka ruang dialog untuk memperoleh saran dan masukan. Masukan tersebut tidak terbatas pada masalah surat kuasa, tetapi juga terhadap layanan yang telah dilakukan KPP Pratama Pangkalanbun maupun hambatan yang dihadapi,” ujar Aris.

Suasana forum berlangsung interaktif. Peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan masukan, di antaranya mengenai nomor layanan konsultasi serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi pelayanan perpajakan.

Peserta juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan FKP yang dinilai menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan masukan dan berdialog secara langsung dengan penyelenggara layanan.

Secara umum, FKP merupakan forum dialog partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat. Forum ini dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun untuk memperoleh pemahaman, masukan, serta mencari solusi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bagi KPP Pratama Pangkalanbun, pelaksanaan FKP menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi terkait kebijakan publik, khususnya standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setiap masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan. KPP Pratama Pangkalanbun juga berkomitmen menindaklanjuti masukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui ruang dialog yang terbuka dan berkelanjutan, pelayanan perpajakan diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan dukungan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait