DJP Luncurkan Coretax Mobile/M-Pajak, Lapor SPT Tahunan Nihil Kini Lebih Praktis dari Genggaman

Ilustrasi penggunaan ponsel pada aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak (Foto : AI)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia terus memperkuat transformasi digital layanan perpajakan dengan meluncurkan inovasi terbaru berupa Coretax Mobile atau M-Pajak.

Aplikasi berbasis ponsel ini dihadirkan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya dengan status nihil.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menjelaskan bahwa Coretax Mobile merupakan bagian dari implementasi sistem Coretax DJP yang dirancang untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih cepat, mudah, dan nyaman.

“Melalui aplikasi ini, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja tanpa harus menggunakan komputer,” ujarnya, Rabu (8/4).

Ia menambahkan, kehadiran M-Pajak diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat sekaligus memperluas akses layanan perpajakan yang inklusif dan modern.

Aplikasi ini secara khusus ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan dengan satu pemberi kerja serta melaporkan SPT Tahunan normal (bukan pembetulan) dengan status nihil.

Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak cukup mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Play Store atau App Store, kemudian login menggunakan akun Coretax DJP.

Selanjutnya, pengguna dapat membuat konsep SPT, mengisi data secara lengkap dan benar, hingga mengirimkan laporan secara langsung melalui aplikasi.

Pengembangan Coretax Mobile/M-Pajak merupakan bagian dari strategi DJP dalam mendorong digitalisasi administrasi perpajakan secara menyeluruh. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi.

DJP juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.

Aplikasi resmi hanya tersedia melalui kanal resmi seperti Play Store dan App Store. Wajib pajak diminta untuk tidak mengunduh aplikasi dari sumber tidak terpercaya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 serta layanan konsultasi langsung melalui kantor pajak terdekat di seluruh Indonesia.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait