Wartaniaga.com, Banjarmasin – Pemerintah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai bagian dari implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Secara aturan, batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak yang baru melapor atau membayar setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan denda maupun bunga.
Tak hanya itu, sanksi administratif yang telah terlanjur diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak juga akan dihapuskan secara jabatan oleh DJP. Keterlambatan dalam masa relaksasi ini pun tidak akan memengaruhi status Wajib Pajak dalam penetapan kriteria tertentu.
Meski demikian, tingkat kepatuhan pelaporan SPT di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah masih menunjukkan penurunan. Hingga saat ini, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 304.959, atau turun 14,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Rinciannya, SPT Tahunan Orang Pribadi tercatat sebanyak 298.111 laporan, turun 13,72 persen. Sementara SPT Tahunan Badan sebanyak 6.848 laporan, mengalami penurunan lebih tajam sebesar 32,44 persen.
Penurunan ini salah satunya dipengaruhi oleh periode pelaporan yang bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin.
“Ini kesempatan baik bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban tanpa dikenakan sanksi. Kami mengimbau agar segera melaporkan SPT Tahunan,” ujarnya, Jumat (27/3).
DJP juga memastikan kesiapan layanan, baik secara langsung di kantor pajak maupun melalui layanan daring, untuk mendampingi Wajib Pajak dalam proses pelaporan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat. Sebab, pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Editor : Eddy Dharmawan


















