Anak Bekantan Masuk Permukiman, BPBD Balangan Serahkan ke KPH dan BKSDA

BPBD Balangan saat menyerahkan anak bekantan ke KPH Balangan untuk selanjutnya diserahkan lagi ke BKSDA Kalsel.

Wartaniaga.com, Paringin – Seekor anak bekantan yang sempat diamankan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Balangan setelah masuk ke kawasan permukiman warga di Tungkap, Kelurahan Batupiring, Kecamatan Paringin Selatan, kini telah diserahkan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balangan pada Jumat (27/3/2026).

Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, pada Sabtu (28/3/26) menjelaskan bahwa anak bekantan yang diperkirakan berusia sekitar satu tahun tersebut telah diserahkan ke pihak KPH, sebelum kemudian dilanjutkan ke Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Ia menyebutkan, satwa endemik Kalimantan tersebut sebelumnya diamankan oleh anggota TRC BPBD Balangan pada Selasa, 24 Maret 2026, setelah adanya laporan dari warga setempat.

“Anak bekantan itu berhasil diamankan setelah ada warga yang melaporkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Surya mengimbau masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi penemuan agar segera melapor jika masih ditemukan keberadaan anak bekantan lainnya.

“Kami mengimbau warga, karena ini merupakan satwa yang dilindungi, agar segera melaporkan kepada BPBD maupun KPH apabila melihatnya memasuki kawasan permukiman,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Hutan, Muhammad Emir Faisal, menambahkan bahwa bekantan termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP Nomor 7 Tahun 1999 dan PP Nomor 8 Tahun 1999.

“Aturan tersebut melarang pengambilan, kepemilikan, maupun perdagangan satwa atau tumbuhan dilindungi tanpa izin, dengan ancaman pidana dan denda sebagai upaya mencegah kepunahan dan menjaga keseimbangan ekosistem,” jelasnya.

Menurutnya, upaya perlindungan bekantan (Nasalis larvatus) di Kalimantan Selatan difokuskan pada pelestarian habitat alami serta penegakan hukum, mengingat statusnya sebagai maskot daerah yang kini terancam punah.

Selain itu, langkah konservasi juga dilakukan melalui perlindungan kawasan seperti Pulau Bakut dan Pulau Curiak, evakuasi oleh BKSDA, serta peningkatan peran masyarakat melalui edukasi.

“Setelah kami terima dari BPBD, anak bekantan tersebut sempat dirawat dan kini telah diserahkan ke pihak BKSDA,” pungkasnya.

Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Hariyadi

Pos terkait