Wartaniaga.com, Banjarmasin – Seorang pensiunan PNS berinisial RR diduga menjadi korban tindak pidana penipuan pinjaman online (pinjol) berkedok aktivasi Coretax pada 6 Januari 2026. Peristiwa tersebut diduga berdampak serius terhadap kondisi kesehatan korban hingga mengalami stroke, setelah terus-menerus menerima tagihan pinjaman dalam nominal besar yang tidak pernah ia ajukan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, RR menerima email dari alamat direktoratjenderalpajak.100@gmail.com yang mengatasnamakan tindak lanjut imbauan aktivasi dan pendampingan Coretax. Setelah mengklik email tersebut, RR diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp layanan informasi guna mengaktifkan data Coretax, dengan alasan data korban sebagai pensiunan PNS belum tercatat aktif dalam sistem.
Selanjutnya, korban diminta untuk melakukan berbagi layar (screen sharing) dan mengakses tautan http://coretax.oxzgo.com. Dalam proses tersebut, RR diminta mengisi data pribadi, mengunggah scan KTP, melakukan verifikasi wajah dan sidik jari, serta membayar biaya e-Materai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Tidak lama kemudian, RR menerima telepon dari salah satu bank yang menginformasikan adanya transaksi mencurigakan sehingga rekening korban diblokir. Setelah itu, korban menyadari adanya pengajuan pinjaman melalui beberapa aplikasi pinjol tanpa sepengetahuannya, dengan total kerugian mencapai Rp52.765.000.
Akibat kejadian tersebut, RR berkali-kali menerima pesan dan panggilan penagihan dari pihak aplikasi pinjol atas pinjaman yang tidak pernah ia lakukan. Bahkan, nomor kontak darurat korban turut dihubungi. Tekanan psikologis akibat teror penagihan tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi kesehatan korban hingga mengalami stroke.
Kuasa hukum RR, Ahmadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya merupakan korban penipuan dan tidak memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman yang timbul akibat perbuatan pihak lain.
“Scam penipuan online tersebut sangat merugikan klien kami. Klien kami adalah korban dan tidak memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman yang tidak pernah dilakukan. Seharusnya klien kami mendapatkan perlindungan, baik secara fisik maupun psikis,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan penagihan yang disertai ancaman dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana. Dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami telah memberikan peringatan kepada pihak aplikasi pinjol agar tidak melakukan penagihan kepada klien kami, terlebih dengan ancaman. Jika hal tersebut tetap dilakukan, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Ahmadi.
Sementara itu, Matrosul, S.H., M.H., selaku kuasa hukum sekaligus Direktur LBH Borneo Nusantara, menyatakan bahwa kasus semacam ini perlu menjadi perhatian publik dan pemangku kepentingan.
“Kasus yang menimpa klien kami harus menjadi perhatian bersama. Informasi publik yang terbuka jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan kejahatan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan keamanan, dan kami berharap adanya kebijakan yang lebih kuat agar peristiwa serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan, sehingga korban memperoleh perlindungan hukum dan kepastian atas penghentian penagihan selama proses penyelidikan berlangsung.
Editor: Hariyadi




















